Oleh : Gerardin Ferrari, Sahabat PIC Ambassador Banten
Ass. Tenaga Ahli, Direktorat Penanganan Daerah Rawan Bencana, Kementerian Desa PDTT
Berbicara mengenai peran pemudadalam pembangunan desa tidak dapat kita terangkan secara sederhana seperti
seorang ayah yang bekerja di sawah kemudian di bantu oleh seorang anaknya yang
kuat dan perkasa. Berbicara mengenai pemuda ada berbicara masa depan dan segala
pemikiran yang mengarah pada masa depan.
Menurut saya pemuda adalah semua orang, baik remaja maupun dewasa, yang masih memiliki jiwa revolusi dan suka dengan
segala gejolak perubahan. Seorang pemuda adalah seorang yang jiwa dan akalnya
masih dalam tahap perkembangan akhir untuk menemukan karakter sejati dari
dirinya sendiri. Ia adalah jiwa yang sangat suka untuk mencoba hal-hal baru dan
suka untuk menciptakan hal-hal yang baru pula. Jadi jika Anda sekalian yang hadir
di sini mengaku berjiwa muda namun sedikit pun tidak pernah ikut memikirkan
masa depan masyarakat terdekat. Tidak pernah dan tidak mau memberi kontribusi
bagi masyarakat terdekat. Maka silahkan ditinjau kembali pengakuan Anda sekalian, sebelum dikoreksi oleh orang-orang terdekat Anda.
Peran Pemuda Dalam Pembangunan Desa |
Peran pemuda yang pertama adalah
memperdalam ilmu dan pulang kembali ke desa untuk menyampaikannya ke
masyarakat. Riilnya adalah seperti ini, jika seorang bersekolah maka hendaklah
bersungguh-sungguh dan mengerti apa tujuan utama ia bersekolah. Yaitu melakukan
perbaikan diri. Hasil yang ia capai hendaknya tidak hanya semata-mata digunakan
untuk mencari harta, tapi juga untuk pengabdian. Ia tularkan ilmu yang telah
didapatkannya kepada masyarakat, baik anak-anak maupun dewasa sesuai dengan
kapasitas dan daya tangkap masyarakatnya.
Peran selanjutnya adalah menjadi
delegasi dan wakil terdepan dalam berbagai ajang kompetisi masyarakat.
Kompetisi di sini tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas perlombaan.
Tetapi bagaimana, pemuda memiliki daya saing yang handal dari segi kualitas
maupun kuantitasnya. Sehingga desa ini diperhitungkan oleh masyarakat lain
maupun pemerintah, karena kualitas dan kuantitas pemuda yang ada.
Sikap masyarakat desa yang acuh
tak acuh terhadap keadaan desa dan hanya bisa menerima apa adanya terhadap
perkembangan desa akan sangat sulit untuk
dapat berkembang dan maju lebih cepat sebagaimana yang diharapkan. Karena banyak kasus yang terjadi baik dalam rencana pembangunan, maupun
pelaksanaannya yang terkadang tidak transparan terkait pendanan yang di gunakan.
Hal ini akan menjadi pemicu penghambat dalam proses kemajuan desa karena
sebanyak apapun anggaran yang pemerintah
kucurkan untuk pembangunan desa tapi tidak di kelola dengan baik maka
akan hanya melahirkan sebuah peluang tindakan kejahatan/korupsi di desa.
Berangkat dari Undang-UndangRepublik Indonesia no 6 Tahun 2014 tentang desa Paragraf 3 dalam hal Pemantauandan Pengawasan Pembangunan Desa Pasal 82 yang berbunyi:
a. Masyarakat desa
berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
b. Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.
c. Masyarakat desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
d. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan. Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
b. Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.
c. Masyarakat desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
d. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan. Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
e. Kepada masyarakat desa melalui layanan
informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1
(satu) tahun sekali.
f. Masyarakat desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa.
f. Masyarakat desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa.
Berdasarkan ketentuan yang
mengedepankan sebuah nilai-nilai Demokrasi yang
dibuat oleh pemerintah terkait pembanguanan desa tentu memiliki tujuan
agar apa yang diharap oleh pemerintah dan masyarakatnya dapat tercapai sesuai
dengan yang diharapkan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Pusat No. 6 tahun
2014 bahwa desa diberikan wewenang dalam mengembangkan dan memajukan desa yang
bersangkutan dengan diberikan anggaran sebesar 1,4 miliyar pertahunnya. Dalam hal
ini banyak para masyarakat yang masih meragukan terhadap kridibilitas pemerintah
desa dalam keberlanjutan pengembangan desa dengan anggaran sebesar 1,4 miliyar
tersebut. Keraguan tersebut berdasarkan
fakta yang pada saat ini masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh kepala
desa baik dalam pembangunan maupun dalam kebijakan mengenai aset Desa.
Dalam permasalahan ini tentu Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat tidak bisa melakukan kontroling setiap
waktu terhadap kinerja di pemerintahan desa karena selain jarak tempu, dan
akses yang belum memadai sehingga masih
sulit mendapatkan informasi terkait kinerja desa. Maka kemungkinan besar akan
banyak pelanggaran yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa mengingat sikap
acuh masyarakat dan tidak di dukung oleh pemerintah desa yang memiliki kualitas
dan kesadaran untuk memberikan informasi atau mempublikasikan terkait segala
hal yang menyangkut pelaksanaan pembangunan desa.
Melihat kasus ini tentu harus ada
solusi agar apa yang termandat dalam UU Desa no 6 tahun 2014 dapat terjacapai
sebagaimana yang diharapkan, maka dari itu hal ini sangat erat kaitannya dalam
peran aktif pemuda yang berasal dari desa tersebut. Khususnya mahasiswa, dapat
turut aktif mengontrol dan memantau kinerja desa agar tidak terjadi kesenjangan
pembangunan antara masayarakat dan pemerintah desa. Terkait pemantauan ini
sangat penting dilakukan agar pembangunan desa dapat bersinergi dengan apa yang
di harapan oleh pemerintah dan masyarakat setempat.
Ditengah acuh tak acuh sikap
masyarat desa, proses pembagunan di desa menuntut kesadaran pemuda untuk mengambil peran aktif
dalam pengawasan guna menghidupkan harapan yang sudah termandat. Pemuda sebagai
manusia yang masih memiliki idealisme dan kecakapan dalam menentukan semangat
pembangunan, pemuda haruslah berada di ruang penyeimbang yang dapat menjawab
tantangan yang akan dihadapi ke depan.
Mengingat pemuda sebagai Agent Of Change dan Agen Controlling dalam sebuah perubahan tentu pemuda harus menjadi
solusi ketika di hadapkan dengan sebuah tantangan menyambut sebuah
perubahan. Peran aktif pemuda memang selalu diharapkan tak terkecuali dalam
proses pambungan di desa.
Sebagaimana yang telah di atur
dalam UU Desa No 6 tahun 2014 pasal 83 tersebut masyarakat maupun pemuda tidak
perlu takut mendapatkan intervensi dari manapun untuk mencari atau meminta informasi terkait dengan pendanaan dan perecanaan pembangunan desa karena memang
sudah kewajiban pemerintah desa untuk memberikan Informasi serta melayani
keperluan segala hal yang menyangkut desa.
Melihat tantangan dalam prosespembangunan desa kedepannya sangat di perlukan pemuda dalam mengawasi serta
mengontrol kebijakan maupun pembangunan di pemerintah desa. Karena selain
pemuda memiliki idealisme yang sangat tinggi, juga tidak banyak memiliki
kepentingan terselubung dalam melakukan aktivitasnya. Maka dari itu penulis
berharap dengan adanya tulisan ini pemuda dapat ikut sadar dan berperan dalam
suatu pembanguan desa kedepanya. Baik dalam proses pengawasan pembangunan,
perencaan, maupun dengan pendanaan desa. Hal ini sangat erat kaitan dengan
hal-hal yang tidak di inginkan kedepannya, seperti korupsi dan lainya yang
dapat merugikan negara Indonesia dan rakyatnya.
Oleh : Gerardin Ferrari, Sahabat PIC Ambassador Banten
Ass. Tenaga Ahli, Direktorat Penanganan Daerah Rawan Bencana, Kementerian Desa PDTT.